You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gununggiana
Desa Gununggiana

Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Kepala Desa

Administrator 20 April 2014 Dibaca 433 Kali

Isi Peraturan Kepala Desa

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.748.106.117,00 Rp 1.764.121.500,00
99.09%
Belanja
Rp 1.717.969.095,00 Rp 1.784.559.898,00
96.27%
Pembiayaan
Rp 233.937.598,00 Rp 230.437.598,00
101.52%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 717.000,00 Rp 1.000.000,00
71.7%
Hasil Aset Desa
Rp 63.200.000,00 Rp 76.400.000,00
82.72%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 125.000,00 Rp 3.000.000,00
4.17%
Dana Desa
Rp 552.157.000,00 Rp 552.157.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 74.344.500,00 Rp 74.344.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 403.220.000,00 Rp 403.220.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 560.000.000,00 Rp 560.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 90.000.000,00 Rp 90.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 4.342.617,00 Rp 4.000.000,00
108.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 536.154.904,00 Rp 600.501.261,00
89.28%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 940.176.800,00 Rp 940.176.800,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 83.287.364,00 Rp 83.287.364,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 133.170.027,00 Rp 135.389.736,00
98.36%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.180.000,00 Rp 25.204.737,00
99.9%